Pernikahan Warga Baduy Diatur Secara Adat

- 27 Juli 2020, 22:00 WIB
Pernikahan ilustrasi
Pernikahan ilustrasi

LEBAK, (KB).- warga adat suku Baduy melangsungkan prosesi pernikahan tidak bisa sembarangan. Sebab, prosesi pernikahan warga Baduy terikat aturan adat. Warga Baduy hanya boleh melangsungkan pernikahan pada bulan-bulan tertentu.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kenekes Sarpin mengatakan, warga Baduy hanya boleh melangsungkan pernikahan pada bulan Juli. Melewati bulan Juli, dalam aturan adat Baduy, warga tidak bisa langsung menikah dan harus menunggu bulan September mendatang.

"Prosesi pernikahan bagi warga Baduy boleh dilakukan hanya pada bulan-bulan tertentu," katanya, Ahad (26/7/2020).

Ia menjelaskan, dalam satu tahun, hanya ada tiga bulan yang diperbolehkan oleh aturan adat untuk menggelar pernikahan. Ketiga bulan tersebut yaitu, Januari, Juli dan September. Selain ketiga bulan tersebut, maka dalam aturannya tidak boleh ada prosesi pernikahan.

”Makanya sepanjang Juli ini banyak pasangan muda-mudi yang melepas masa lajang. Mereka menikah dengan pujaan hatinya. Karena kalau melewati bulan Juli ini, maka yang akan menikah harus menunggu lagi sampai bulan September nanti,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x