Harta Karun Kelautan Dikeruk Asing, Susi Pudjiastuti: Mohon dengan Kerendahan Hati BMKT Dikelola Sendiri

4 Maret 2021, 21:10 WIB
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti /Instagram @susipudjiastuti

KABAR BANTEN - Baru Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia, Mantan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti menyuarakan permohonan.

Sebelumnya, pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, periode pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertama, aturan pengangkatan BMKT dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi.

Akan tetapi, saat Susi tak lagi menjabat Menteri di periode Jokowi yang kedua berubah, hal itu terungkap dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PP PBSI 2020-2024, Listyo Jabat Sekjen, Rionny Gantikan Susi

"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," ucap Bahlil saat konferensi pers virtualnya kemarin, Rabu 3 Maret 2021.

Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Kendati begitu, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

Baca Juga: Menteri KKP ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti Disebut, Netizen : Bu Liat Kelakuan Penerusmu

Kemudian, lanjut Bahlil, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi.

"Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," tuturnya.

Sayangnya, Bahlil belum merinci apa saja syaratnya.

Baca Juga: Menyeberang di Tengah Cuaca Buruk, Inilah Tips Keselamatan Penumpang Kapal Laut

"Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," katanya.

Diketahui, pada era kepemimpinan Jokowi pertama menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam baid itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Mendengar hal itu, Susi melontarkan pernyataannya sampai menjadi trending nomor pertama di Twitter pada hari ini, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Izin Sudah Didapat, Laga Uji Coba Timnas U-23 Dijadwalkan Besok

"Pak Presiden ⁦Jokowi⁩ dan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan ⁦Sakti Trenggono⁩, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," tulisnya dalam cuitan.

Selain itu, Susi mengungkapkan Indonesia sudah banyak kehilangan benda bersejarah.

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," ujarnya menutup.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler