Presiden Tunjuk Luhut dan Sandiaga Uno, jadi Ketua dan Ketua Harian, Ini Susunan dan Tugas Tim Gernas BBI

21 September 2021, 00:09 WIB
Kolase foto Luhut Binsar Pandjaitan dan Sandiaga Uno, yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai ketua dan ketua harian Tim Gernas BBI. /maritim.go.id/Instagram @sandiuno

KABAR BANTEN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan dan Sandiaga Uno sebagai Ketua dan Ketua Harian Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sandiaga Uno tersebut, tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada 8 September 2021. 

Gernas BBI yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan dan Sandiaga Uno itu, sebenarnya telah diluncurkan pemerintah pada 14 Mei tahun lalu.

Baca Juga: Luhut Baru Tahu Rakyat Susah, Isi Pesannya Diungkap Sang Sahabat, Peter F Gontha: Gak Suka Abang Juga Banyak

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari setkab go.id, berikut susunan Tim Gernas BBI.

Susunan Tim Gernas BBI

Ketua:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest)

Wakil Ketua: 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

Gubernur Bank Indonesia,

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Harian: 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Wakil Ketua Harian:

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Anggota:

Menteri Perindustrian,

Menteri Dalam Negeri,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Menteri Keuangan

Menteri Sosial

Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Perdagangan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Menteri Komunikasi dan Informatika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menteri Kelautan dan Perikanan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Menteri Badan Usaha Milik Negara,

Menteri Perhubungan

Menteri Pertanian

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Tugas Tim Gernas BBI

Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan inilah tugasnya sebagai mana disebutkan pada Pasal 3 adalah sebagai berikut:

Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi:

- peningkatan jumlah UMKM atau IKM

pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.

-Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal,

- Peningkatan daya beli masyarakat,

- Perluasan pasar, 

- Akses permodalan, 

- Pelatihan, 

- Pendataan, 

- Percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal,

- Stimulus ekonomi untuk UMKM atau IKM

- Termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. 

Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. 

Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI. 

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media. 

Baca Juga: Kematian Setelah Divaksin Covid-19, Akan Dipantau Secara Berkala, Luhut Ungkap Temuan di Lapangan

Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Demikian bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 15/2021 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler