Pakai Meterai Bekas Bisa Dipidana? Berikut Penjelasan Hukumnya, Dinilai Rugikan Negara

15 Januari 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi ketika dua orang yang bersepakat hendak menandatangi perjanjian menggunakan materai sebagai legalitas persetujuan hukum. /Pixabay/delphinmedia

KABAR BANTEN - Meterai menjadi salah satu syarat wajib sebagai tanda sahnya perjanjian atau pembayaran antara kesepakatan kedua belah pihak.

Penggunaan meterai juga merupakan peraturan dari Pemerintah Indonesia terkait perjanjian dengan membubuhkan tanda tangan di atas meterai.

Mengutip dari akun instagram @sisihukum, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, maupun bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen atau Bea Meterai).

Meskipun dalam peraturan perundang-undangan tidak dijelaskan secara rinci mengenai penggunaan meterai bekas.

Akan tetapi, merujuk pada peraturan Pasal 26 UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, menjelaskan Meterai bekas adalah Meterai yang telah berisi tanda tangan, atau tanda yang menunjukkan bahwa materai telah digunakan seperti pencantuman tanggal.

Selain itu, dijelaskan dalam peraturan UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, terdapat beberapa objek yang wajib dibubuhkan Meterai atau dikenakan Bea Meterai berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

Dokumen yang menerangkan kejadian bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan akta notaris/PPAT.

Termasuk dokumen transaksi, surat berharga, dokumen lelang, dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dengan jenis dokumen sebagaimana yang disebut di atas wajib dikenakan satu kali Bea Meterai untuk setiap dokumen.

Sehingga, terdapat ketentuan bagi warga negara yang menggunakan meterai bekas secara sengaja.

Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, apabila seseorang menggunakan materai bekas bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling besar sebesar Rp200 juta.

Dengan menggunakan meterai bekas, warga negara secara tidak langsung telah melanggar aturan.

Khususnya, merugikan negara karena Bea Meterai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.

Kemudian, tidak sahnya dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, karena meterai yang digunakan bekas.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: instagram @sisihukum

Tags

Terkini

Terpopuler