Temui Ketua MA, Wakil Ketua MPR dan Ketum PB Al Khairiyah Bahas Putusan Pernikahan Beda Agama

12 Juli 2023, 06:40 WIB
Wakil Ketua MPR dan Ketum PB Al Khairiyah saat bertemu Ketua MA. /Dok. PB Al Khairiyah/

KABAR BANTEN - Adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pencatatan pernikahan antar umat beragama disikapi serius oleh Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto bersama Ketua umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr.M.Syarifudin, SH.MH. di Gedung Mahkamah Agung Jl.Medan Merdeka Utara No.9 Jakarta Pusat Selasa 11 Juli 2023.

Yandri Susanto beserta Ali Mujahidin di dampingi Sekjen PB Al-Khairiyah Ahmad Munji diterima di ruangan Ketua Mahkamah Agung. Turut hadir Ketua Kamar perdata Bapak I Gusti Agung Sumanata, SH.MH. dan Ketua Kamar Agama Prof.Dr.H.Amran Suadi SH.M.Hum.MM.

Baca Juga: Usulkan Banten dan DKI Jakarta Digabung, Ketum Al Khairiyah Ali Mujahidin: Namanya Banten Jayakarta atau Baja

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan potensi permasalahan yang menjadi preseden tidak baik atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang seolah melegalkan perkawinan beda agama.

“Preseden yang tidak baik itu antara lain dengan dilegalkannya pernikahan beda agama seolah-olah melegalkan perzinahan,” kata Yandri Susanto, dalam keterangan resmi, Selasa,11 Juli 2023.

Ia menuturkan, karena pernikahan beda agama  yang berbeda itu sesungguhnya dianggap tidak ada dalam Islam. Kemudian, kata dia, hal itu juga bisa menimbulkan keresahan atau kegaduhan dilapisan masyarakat bawah.

Baca Juga: Sering Dampingi Wali Kota Cilegon di Berbagai Momen, Begini Pengakuan Ketua Umum PB AL Khairiyah Ali Mujahidin

“Dengan timbulnya perbedaan pandangan atas persoalan pernikahan beda agama tersebut dan hal itu jelas sangat bertentangan dengan makna Pancasila. Kalau ini juga di biarkan dan seolah ditolelir maka kesannya akan menjadi hal biasa, kemudian karena dipandang hal biasa maka dianggap sah sah saja terutama oleh generasi dimasa depan,”ujarnya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, ujar politisiasal Partai Amanat Nasional tersebut, akan jadi produk-produk putusan pengadilan di beberapa daerah. Dan kemudian menjadi justifikasi atas serba bolehnya perkawinan beda agama.

“Belum lagi masalah yang akan timbul, tentang status agama keturunannya, tentang sistem warisnya, dan hal hal lain yang menyangkut aturan agama masing-masing. Jadi kesimpulannya nikah beda agama itu bertentangan dengan aturan agama, bertentangan dengan norma-norma bahkan jelas bertentangan dengan pancasila,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin juga menyampaikan bawah nikah dalam ajaran Islam itu masuk dalam ketegori ibadah. Bukan sekadar hanya urusan ikatan cinta dalam sudut pandang manusia.

“Menikah juga menyangkut tata cara yang telah diatur dalam syariat pada agama Islam dan tentunya agama lain juga punya tata cara masing–masing,”ucapnya.

Sehingga, kata dia, khususnya dalam Islam tidak bisa dikatakan sah perkawinan tanpa menjalani ketentuan syariat meskipun atas dasar kesepakatan orang atau keluarga yang menikah.

Baca Juga: Sama-sama Lahir di Banten, Al-Khairiyah Doakan Mathla'ul Anwar di Bawah Kepemimpinan Embay Mulya Syarief

“Karena kesepakatan apapun yang bertentangan dengan syariat jelas tidak dianggap ada tidak berlaku bahkan dapat dikategorikan perbuatan dosa karena itu jelas melanggar syariat,” kata Ali Mujahdin.

Menanggapi hal tersebut, ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih atas masukan itu. Pihaknya telah membentuk Pokja yang membahas terkait hal tersebut dan akan segera diputuskan pada rapat pimpinan yang akan segera dilaksanakan di Mahkamah Agung.

“Terima kasih atas masukannya, semoga nanti Pokja yang sedang membahas hal tersebut dapat segera mendapatkan kesimpulan yang kemudian kesimpulan itu nanti akan diputuskan pada rapat Pimpinan Mahkamah Agung,” ungkap Prof. Dr.M.Syarifudin.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler