Kerumunan Petamburan Mengarah Pidana, Polisi Panggil Sejumlah Pihak, Termasuk Habib Rizieq Shihab?

- 27 November 2020, 18:48 WIB
Kapolda Metro Jaya membeberkan hasil penyidikan atas kerumunan massa Habib Rizieq, ada unsur pidana.
Kapolda Metro Jaya membeberkan hasil penyidikan atas kerumunan massa Habib Rizieq, ada unsur pidana. //Antara News

KABAR BANTEN - Kerumunan massa dalam prosesi akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, mengarah pidana.

Semua pihak dalam kegiatan prosesi akad nikah anak Habib Rizieq Shihab tersebut, akan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa dalam prosesi akad nikah anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Jumat 27 November 2020.

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Serang Nyaris Capai 1.000, Ini Perjalanan Penanganannya

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x