Sepekan Jelang Pencoblosan, Ombudsman: 22 KPU Belum Salurkan APD

- 2 Desember 2020, 19:30 WIB
Petugas kesehatan saat mengantar seorang lansia yang telah memberikan hak pilihnya untuk ditetesi tinta dalam simulasi pilkada di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Sabtu 20 November 20202.
Petugas kesehatan saat mengantar seorang lansia yang telah memberikan hak pilihnya untuk ditetesi tinta dalam simulasi pilkada di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Sabtu 20 November 20202. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Sepekan menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, peringatan dissampaikan Ombudsman Republik Indonesia terhadap KPU kabupaten/Kota.

Hal itu berkenaan dengan hasil investigasi Ombudsman sebanyak 72 persen atau 22 dari 31 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.

"Gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," ujar Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala secara daring, Rabu 2 Desember 2020 dikutip KabarBanten.com dari PMJ News.

Adrianus mengatakan berdasarkan hasil investigasi juga ada dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD.

Baca Juga : Reaktif Covid-19, Puluhan Pengawas TPS Pilkada Kota Cilegon 2020 Jalani Rapid Tes Ulang

Ombudsman telah melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin.

Menurut dia, kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.

"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga : Empat Penyebab Bertambahnya Zona Merah di Provinsi Banten

Adrianuss mengatakan Ombudsman menyarankan tindakan korektif kepada Ketua KPU RI, agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x