KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI, dan mengangkat Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI.
Pencopotan Arief Budiman dan pengangkatan Ilham Saputra, diumumkan KPU RI melalaui konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 15 Januari 2021.
Sesuai UU Pemilu No.7/2017, Pasal 41 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberhentian ketua KPU diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
Baca Juga: Ada Faksi di Tubuh Polri? Novel Baswedan Minta Listyo Berani, Kapolri Berharap Semua Solid
"Nah, pleno yang kami laksanakan tadi memutuskan yang pertama, memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra,” kata anggota KPU RI, I Dewa Raka Sandi.
Baca Juga: Ada Potensi Gempa Susulan, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan, Presiden Telepon Gubernur Sulbar
Pemberhentian Arief dari jabatan ketua KPU RI dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.123/2020 yang memberikan sanksi kepada Arief berupa pemberhentian dari jabatan ketua KPU RI.
Baca Juga: La Nina Landa Selat Sunda, Kapal Penumpang Tabrak Pemecah Ombak, Belasan Kendaraan Rusak
Sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan DKPP, KPU wajib melaksanakan putusan DKPP sejak putusan dibacakan. Putusan No.123/2020 dibacakan pada hari Rabu (13/1).