KABAR BANTEN – Ketua KPU Kota Cilegn Irfan Alfi memberikan penjelasan dan bantahan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan dugaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Dalam sidang dugaan kode etik penyelenggara pemilu ini, Ketua KPU Kota Cilegon sebagai Teradu dan Pengadu adalah Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Sidang yang digelar Jumat 15 Januari 2021 dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Rohimah (TPD Unsur KPU), M.Nasehudin (unsur Bawaslu), dan Solihin (unsur Masyarakat).
Baca Juga : KPU Cilegon Minta Bapaslon Patuhi Ketentuan
Dikutip KabarBanten.com dari laman resmi DKPP, dDalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan dugaan kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Teradu pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020.
Teradu kemudian memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Pengadu.
Berdasarkan status laporan dari Pengadu, dinyatakan telah terjadi kesalahan administrasi atas laporan tersebut. Tetapi KPU Kota Cilegon tidak menindaklanjutinya rekomendasi No. 027 / K.BT-05 / HK.00 / IX / 2020 tanggal 25 September 2020 dari Pengadu.
Di hadapan majelis pemeriksa Teradu, Irfan Alfi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya tuduhan itu didasarkan pada temuan tidak langsung dari hasil Klarifikasi Laporan No. 001 / LP / PW / Kota / 11.04 / IX / 2020, pada Formulir A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama H. Ali Mujahidin dan Formulir A.7 BA klarifikasi atas nama H. Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan Bawaslu Kota pada hari Jum'at tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB diI kantor Bawaslu Kota Cilegon.