Anggaran PEN Ditambah, Tapi Insentif Nakes Dikurangi?Surat Kemenkeu ke Kemenkes Disorot

- 3 Februari 2021, 05:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /kemenkeu
KABAR BANTEN - Fokus penanganan dampak akibat pandemi Covid-19,  pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah anggaran Pemulian Ekonomi Nasional (PEN) pada Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp619 triliun. 
 
Bertambahnya anggaran PEN dari tahun sebelumnya Rp533,1 triliun yang sekarang  menjadi Rp619 triliun, merupakan hasil pertimbangan dan juga diskusi dengan Menko dan menteri lainnya atas evaluasi kondisi Covid-19.
 
Berdasarkan informasi yang disadur KabarBanten.com dari laman kemenkeu.go.id, adanya pertambahan  anggaran PEN tahun 2021, nantinya akan digunakan untuk menghadapi ketidakpastian akibat Covid 19. 
 
Anggaran Rp619 triliun, nantinya akan dialokasikan untuk sektor perlindungan sosial sebagai dampak akibat Covid-19  sebesar Rp150,96 triliun.
 
Dalam anggaran sektor perlindungan sosial tersebut diperuntukan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Selain itu, kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.
 
Selain sektor perlindungan sosial, anggaran PEN juga dialokasikan untuk mendukung UMKM dan pembiayaan korporasi sebesar Rp156,06 triliun.
 
Dalam anggaran sektor UMKM dan korporasi tersebut, diperuntukkan untuk subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan korporasi, pembiayaan PEN, penempatan dana, dan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang mendapatkan penugasan. 
 
Adapun untuk program prioritas pemerintah sendiri, dalam PEN, anggaran sebesar Rp141,36 triliun, akan dialokasikan untuk mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya.
 
Sementara anggaran PEN yang dialokasikan untuk sektor kesehatan sendiri sebesar Rp104,7 triliun.
 
Alokasi anggaran untuk sektor kesehatan tersebut, nantinya diperuntukkan untuk  program vaksinasi, fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
 
Adanya pertambahan anggaran PEN merupakan berita menggembirakan di masa pandemi ini.  Namun, sebelumnya ramai diperbincangkan, akan insentif Nakes Covid-19 yang dikurangi 
 
Berdasarkan postingan dalam akun twitternya @asaibrahim, ia memposting surat dari Kemenkeu yang ditujukam untuk Kemenkes RI
 
Dalam surat balasan Kemenkeu yang beredar tersebut, berisi tentang insentif dan satuan kematian untuk para Nakes yang menangani Covid-19.
 
Dalam cuitannya, @asaibrahim mengatakan, bahwa insentif Nakes yang menangani Covid-19 dikurangi sebanyak 50 persen. 
 
"Pertimbangannya mungkin kasus Covid-19 sudah kurang separo (padahal engga), kerjaan Nakes sudah kurang separo (engga juga), duitnya mau buat yang lain (paling mungkin)," kata asa ibrahim dalam tweetnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x