Sertifikat Tanah Elektronik Diuji Coba di Tiga Daerah, Salah Satunya di Banten

- 12 Februari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi Sertifikat Elektronik.
Ilustrasi Sertifikat Elektronik. /Instagram.com/kementerian.atrbpn

KABAR BANTEN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan sertifikat tanah elektronik ini akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa daerah.

Ada tiga daerah yang menjadi lokasi uji coba sertifikat tanah elektronik, yakni  di Tangerang, Provinsi DKI Jakarta serta Kota Surabaya. 

"Kita akan mulai dari tanah-tanah pemerintah, seperti taman, sekolah, jalan. Kemudian, tanah-tanah perusahaan juga akan kita uji coba kan untuk diterapkan sertifikat tanah elektronik," kata Menteri ART/Kepala BPN saat menerima kunjungan perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula PTSL Kementerian ATR / BPN, Rabu, 10 Februari 2021 lalu, yang dikutip KabarBanten.com dari website, @atrbpn.go.id, Kamis, 11 Februari 2021..

Dalam rangka mendukung kebijakan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik. 

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Perbedaan dan Kelebihannya

Permen ini bertujuan agar Kementerian ATR / BPN mendapat izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga agar mendapat rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Permen ini perlu didukung oleh petunjuk teknis pelaksanaannya," ucap orang nomor 1 di BPN.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, menuturkan,  secara fisik, sertifikat analog diserahkan kepada pemegang hak dalam bentuk buku, sedangkan sertifikat tanah elektronik dalam bentuk elektronik atau file dan untuk jenis informasi.

Baca Juga: BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sofyan Djalil: Sertifikat Lama tak akan Ditarik

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x