Buntut Kasus Mantan Kapolsek Astanaanyar, Jenderal Bintang Dua Ini Ultimatum Polisi tak Dekati Lingkaran Setan

- 20 Februari 2021, 10:36 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo
Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo /humas.polri.go.id

KABAR BANTEN - Ultimatum hingga ancaman pidana dan pemecatan secara tidak hormat, bagi siapa pun polisi terlibat narkoba.

Hal itu merupakan buntut dari kasus mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ultimatum dan ancaman itu keluar dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo. Akibat kasus mantan Kapolsek Astanaanyar tersebut, operasi pemeriksaan urine akan dilakukan kepada seluruh anggota yang diduga terlibat penggunaan ataupun peredaran narkoba.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Oknum ASN di Pemkab Serang

"Nantinya, pemeriksaan anggota Polri bakal difokuskan di daerah yang diketahui memiliki banyak lokasi tempat hiburan malamnya," kata Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo dikutip KabarBanten.com dari humas.polri.go.id.

Baca Juga: Bertemu dengan Teten Masduki, Shopee Sebutkan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM di Platform Capai 97 Persen

Dia mengatakan, hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut ultimatum Propam Polri dalam mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Irjen Ferdi Sambo menegaskan, tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat, kata dia, sudah pasti dipidana dan dipecat secara tidak hormat. 

Baca Juga: Dikalungi Sorban, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Ungkap Alasan Dibalik Rajinnya Temui Ulama

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x