Heboh! Sepeda Masuk Daftar Harta Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Begini Reaksi Netizen

- 22 Februari 2021, 05:30 WIB
Sepeda untuk olah raga maupun hobi wajib masuk SPT Tahunan
Sepeda untuk olah raga maupun hobi wajib masuk SPT Tahunan /Twitter @DitjenPajakRI.

KABAR BANTEN - Sebagai alat transportasi maupun untuk olahraga atau hobi, sepeda masuk dalam daftar harta yang wajib diisi di SPT Tahunan dengan kode harta 041. 

SPT Tahunan atau Surat pemberitahuan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Baik itu objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan kewajiban dan kewajiban sesuai dengan peraturan peraturan-undangan yang bidang perpajakan.

Baca Juga: 5 Provinsi Siaga, Banjir Jakarta Bisa Meluas Hingga Bali, Waspada! Tempat Evakuasi Rentan Penyebaran Covid-19

Dari kategori pengklasifikasian kode harta pajak, ada 6 kategori pengklasifikasian kode harta yang digunakan untuk pelaporan SPT. 

Baca Juga: Waduh! Bencana Bisa Perburuk Pandemi Covid-19, BMKG Keluarkan Panduan Darurat Evakuasi Tsunami

Masing-masing kategori ini, memiliki beberapa jenis dan kode harta yang perlu dicantumkan oleh Wajib Pajak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 21 Februari 2021, Scorpio, Libra, Akhirnya Kerja Keras Membuahkan Hasil!

Salah satunya adalah alat transformasi, yakni kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin untuk memindahkan suatu barang maupun manusia, serta digunakan dalam kehidupan sehari-hari. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x