KABAR BANTEN - Revisi Undang-Undang atau RUU Pemilu, kembali bergulir di Komisi II DPR RI.
Selain bisa menjadi titik masuk atau entry point terhadap penyempurnaan sistem demokrasi di Indonesia, juga ada 8 undang-undang yang perlu direvisi untuk mengefektifkan pemilihan umum di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan, RUU Pemilu dalam rangka penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia. Apalagi dalam kepemiluan, ada 8 undang-undang yang perlu direvisi.
Baca Juga: TERBARU, Pilgub Banten Bisa Digelar 2022, RUU Pemilu Tuntas Tahun Ini, DPR Usulkan Dua Opsi
“Di antaranya UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU pemda. Melalui Revisi UU Pemilu, rencananya akan menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada,” kata Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dikutip Kabar Banten dari youtube DPR RI.
Baca Juga: Spekulasi Sekda Cilegon Begulir, Bakal Jadi Godaan Pemimpin Baru, Relawan Helldy-Sanuji Ingatkan Ini
Menurut Ahmad Doli Kurnia Tanjung, undang-undang yang membicarakan kepemiluan itu ada dua rezim. Pertama, rezim pemilu dan dan kedua rezim pilkada. Meski pun namanya sama-sama pemilu.
Akan tetapi, pada praktiknya ada overlapping. Selain itu, juga ada penafsiran di lapangan yang secara teknis berbeda - beda antara pemilu dengan pilkada.