Pemerintah Hapuskan IMB, Diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2021, 08:00 WIB
IMB Ilustrasi
IMB Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Siap-siap! Struk Tol Fisik Ditiadakan, Tol Tangerang Merak Rilis Struk Digital, Begini Cara Mengunduhnya

Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin 1 PP 16 2021 tersebut yang dimaksud Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertuang di Pasal 1 poin 17 PP 16 2021 tersebut seperti dilansir KabarBanten.com dari laman jdih.setkab.go.id Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Resmikan Bank Syariah Indonesia, Presiden Jokowi Ungkap Capaian Perbankan Syariah

Selanjutnya, pada pasal 1 poin 18 disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Lalu, pasal 1 Poin 19, disebutkan bahwa Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x