KABAR BANTEN - Bagi masyarakat pengguna media sosial atau medsos, hati-hati dengan postingannya Anda karena polisi juga patrol di dunia maya melalui program Polisi Virtual. Jika postingan di medsos terindikasi melanggar UU ITE, polisi virtual akan menegur.
Bahkan bagi mereka yang memposting dan melanggar UU ITE tidak kooperatif setelah ditegur, maka bisa berujung ke ranah hukum. Dengan layanan polisi virtual yang sudah mulai dijalankan, masyarakat yang ditegur polisi virtual diminta kooperatif.
“Kooperatif yang dimaksud adalah dengan menghapus postingan di media sosial, karena yang ditegur berarti terindikasi melanggar UU ITE,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip KabarBanten.com dari humas.polri.go.id.
Baca Juga: Mengejutkan! Rapat Dinas Perdana Helldy-Sanuji, HP Pejabat Disita
Dia menjelaskan, virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.
Baca Juga: Helldy-Sanuji Kumpulkan OPD secara Tertutup, Media Dilarang Masuk
“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim.
Dia sangat mengharapkan sikap kooperatif masyarakat bila ditegur. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.