KABAR BANTEN - Ketua Fraksi PKS DPPR RI Jazuli Juwaini menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pada Perpres 10 Tahun 2021, kata Jazuli Juwaini, antara lain melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI).
Kebijakan Perpres Miras ini, kata Jazuli Juwaini, dinilai menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli dalam keterangan tertulis Senin 1 Maret 2021.
Semestinya, tegas Jazuli, semua pihal konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," ujarnya menegaskan.
Anggota Komisi I DPR Dapil II Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat.
Baca Juga: Mengejutkan! Rapat Dinas Perdana Helldy-Sanuji, HP Pejabat Disita