Harta Karun Kelautan Dikeruk Asing, Susi Pudjiastuti: Mohon dengan Kerendahan Hati BMKT Dikelola Sendiri

- 4 Maret 2021, 21:10 WIB
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti /Instagram @susipudjiastuti

KABAR BANTEN - Baru Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia, Mantan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti menyuarakan permohonan.

Sebelumnya, pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, periode pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertama, aturan pengangkatan BMKT dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi.

Akan tetapi, saat Susi tak lagi menjabat Menteri di periode Jokowi yang kedua berubah, hal itu terungkap dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PP PBSI 2020-2024, Listyo Jabat Sekjen, Rionny Gantikan Susi

"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," ucap Bahlil saat konferensi pers virtualnya kemarin, Rabu 3 Maret 2021.

Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Kendati begitu, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

Baca Juga: Menteri KKP ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti Disebut, Netizen : Bu Liat Kelakuan Penerusmu

Kemudian, lanjut Bahlil, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah