Di Media Sosial dan ‘Online’, Jejak Digital Pidana tak akan Terhapus, Humas Polri Ingatkan Hal Ini

- 5 Maret 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /

KABAR BANTEN - Di era digital saat ini, hampir seluruh masyarakat menggunakan media sosial maupun media online.  

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial jangan sampai melanggar UU ITE dan masuk ke ranah pidana.

Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa dunia maya (media sosial dan online), kini menjadi tempat asik bagi oknum tak bertanggungjawab untuk melancarkan aksinya.

Berbagai tindak pidana tak takut mereka lakukan demi memuaskan hasrat jahatnya.

Baca Juga: Penunjukan Langsung Proyek SIMRS Rp2,5 Miliar di RSUD Malingping, Begini Penjelasan Gubernur Banten

Selain itu, di era digital saat ini, hampir seluruh lapisan masyarakat menggunakan media sosial maupun media online.

Terkadang tindak pidana kejahatan di dunia cyber kerap kali dilakukan oleh mereka yang ‘Cerdas’ namun tak bijak dan bajik.

“Harus kita ketahui bersama bahwa jejak digital pidana takkan pernah terhapuskan. Oleh karena itu, Bijaklah bermedia sosial agar tak ada penyesalan di masa depan,” demikian pesan yang disampaikan Divisi Humas Polri, seperti dikutip KabarBanten.com dari Instagram @divisihumaspolri, Jumat, 5 Maret 2021.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Sebelumnya, Divisi Humas Polri juga mengingatkan masyarakat pengguna media sosial untuk berhati-hati dengan postingan di media sosial karena polisi juga melakukan patroli di dunia maya melalui program polisi virtual.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x