Ingin Magang di Lingkungan Pemerintahan? Kemendikbud Buka Program Ini, Penuhi Ketentuan dan Persyaratannya!

- 5 Maret 2021, 18:30 WIB
Ilsutrasi praktek kerja lapangan
Ilsutrasi praktek kerja lapangan /pixabay

KABAR BANTEN - Kabar gembira untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. Tahun 2021 ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Program Praktik Kerja Lapangan.

Program Praktik Kerja Lapangan ini, pendaftarannya dibuka selama 6 hari mulai tanggal 3 hingga 9 Maret 2021, dalam jangka waktu pelaksanaan magang selama kurang lebih tiga bulan terhitung sejak bulan April hingga Juni 2021.

Bagi mahasiswa yang ingin merasakan dan mendapatkan pengalaman kerja lapangan di lingkungan pemerintahan, aka harus siap untuk berdomisili di lingkup Jabodetabek, karena akan diminta untuk melakukan kegiatan dari kantor minimal 2 kali dalam seminggu.

Baca Juga: Selamat untuk Pendidik dan Murid! Bantuan Kuota Belajar Ditambah Tiga Bulan! Ini Penjelasan Mas Menteri 

Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @ditjen.dikti, program magang ini tidak hanya dibuka untuk perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta dalam lingkup Jabodetabek, melainkan dapat diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia dibawah naungan Kemendikbud.

 Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha

Berikut 7 persyaratan umum untuk mengikuti program magang atau praktik kerja lapangan terdapat 7 syarat yang harus ditempuh yakni:

  1. Mahasiswa aktif pada perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki mata kuliah wajib untuk mengikuti program kerja lapangan atau magang dari perguruan tinggi masing-masing (magang adalah salah satu kewajiban persyaratan kelulusan.
  3. Menguasai program serta isu terkini yang terkait dengan perguruan tinggi.
  4. Dapat bekerja sama baik secara individual maupun di dalam tim.
  5. Dapat bekerja secara cepat, tepat, dan tanggap.
  6. Sangat diutamakan bagi yang memiliki alat kerja pribadi sesuai dengan kemampuan dan posisi yang dipilih.

 

 Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tiga Bulan dari Kemendikbud, Penuhi Syaratnya

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: @ditjen.dikti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x