KABAR BANTEN - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pernyataan sikapnya atas adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumut atau tepatnya di Deliserdang Sumatera Selatan, pada Jumat, 5 Maret 2021.
AHY menyebut KLB tersebut tidak sah, karena melanggar AD dan ART Demokrat yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
KLB di Sumut, kata AHY, digelar sejumlah kader dan mantan kader yang bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal.
Namun, dia memastikan KLB itu tidak berdasarkan pada konstitusi Partai Demokrat yang sudah disahkan pemerintah melalui Kemenkumham.
Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Sumut, Ketum AHY Melawan, Begini Reaksinya
“Dengan demikian, KLB tersebut tidak memiliki hukum yang sah,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, seraya menjelaskan AD dan ART Demokrat yang mengatur pelaksanaan kongres atau KLB.
Baca Juga: Demokrat Banten Nyatakan Perang!, Siapkan Gugat KLB dan Melawan
Sesuai konstitusi Partai Demokrat, AHY bisa menjelaskan mengapa KLB di Sumut illegal. Sebab untuk mengelar kegiatan tersebut, kata dia, setidaknya setujui atau didukung dan dihadairi 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.