KABAR BANTEN - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN di tahun 2021 ini mempunyai dua agenda besar yakni Pendataan Keluarga dan Penanganan Percepatan Stunting.
Pendataan Keluarga 2021 rencananya dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 dan dilakukan oleh kader petugas pendata BKKBN yang sudah terlatih serta penyuluh Keluarga Berencana di seluruh Indonesia.
Para petugas akan mengumpulkan data terkait dengan kependudukan, data Keluarga Berencana dan data tentang pembangunan keluarga. Selain itu, BKKBN juga akan melakukan percepatan penanganan Stunting.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan “Ngobrol Bareng Kepala BKKBN Bersama Jurnalis” yang diselenggarakan BKKBN secara virtual, Selasa, 9 Maret 2021.
Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat BKKBN, Drs Putut Riyatno, M.Kes menyampaikan bahwa di tahun 2021, BKKBN mempunyai dua agenda besar yakni pertama Pendataan Keluarga 2021 (PK 21). Dimana, kata dia, PK 21 tersebut semestinya dilaksanakan pada 2020 lalu. Namun, Karena pandemi Covid-19 maka ditunda tahun 2021.
Dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021, kata Putut, diharapkan terkumpul data indikator kependudukan dan indikator keluarga berencana serta indikator pembangunan keluarga.
“Pendataan Keluarga ini sangat penting karena akan menjadi dasar atau basis data keluarga yang akan dijadikan perencanaan dalam melaksanakan intervensi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Banggakencana,” ujarnya.
Baca Juga: Daerah Diminta Ikut Serta, Presiden Jokowi Tunjuk BKKBN Tangani Stunting