KABAR BANTEN - Fatwa MUI menyebutkan vakisnasi Covid-19 di bulan Ramadhan tak membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid pada Saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, MUI merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 di bulan Ramadhan demi mencegah penularan virus corona tersebut.
“Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan itu, nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, dikutip KabarBanten.com dari akun Twitter @biofarmaID.
Sementara itu, Kemenkes RI dalam akun twitternya sehatnegeriku.kemkes.go.id menyampaikan bawha proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari, pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: 1.477 Pelaku Wisata di Kabupaten Serang Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.