Larangan Media Liput Kekerasan Polisi Dicabut, Netizen Malah Posting Video Contoh Arogansi Aparat

- 6 April 2021, 22:52 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Dok. Divisi Humas Polri.

KABAR BANTEN - Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759, yang membatalkan Telegram 750, yang berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Namun, telegram itu dibatalkan agar kedepannya tidak ada lagi multitafsir terhadap hal tersebut.

“Mabes Polri telah mengeluarkan surat Telegram Nomor 759 yang berisi surat Telegram 750 telah DIBATALKAN, sehingga kedepannya tidak ada lagi multitafsir terhadap hal tersebut,” tulis akun Twitter @DivHumas_Polri, pada Selasa malam, 6 April 2021.

Pencabutan atau pembatalan telegram yang melarang media menyiarkan arogansi kepolisian itu, mendapat apresiasi. Salah satunya dari mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dalam akun Twitternya @NataliusPigai2.

“Kita apresiasi pencabutan telegram tsb. Artinya Kapolri tlh mendengar aspirasi Rakyat. Jajaran kepolisian & penasehatnya mesti beri masukan yg tepat bagi peningkatan kualitas pelayanan tugas kepolisian berbasis Perkap 8/ 2009 demi HAM. Top Pak Listyo,” katanya.

Namun bukan hanya apreasiasi, sejumlah netizen memposting tindakan kekerasan kepolisian sebagai contoh dari maksud Kapolri mengeluarkan telegram nomor 759.

 “Gini gw jelasin maksud Pak Kapolri, video kek ginian itu enggak boleh ditanyangin media, gak baek! Contoh!,” tulis akun Twitter @BossTemlen, yang mengunggah video kekerasan polisi berdurasi 42 detik.

Dalam video yang diambil dari atas gedung itu, nampak sejumlah polisi membabi buta mengeroyok seseorang berjaket hijau.

Dari video itu, terdengar suara perempuan yang histeris melihat keberingasan polisi yang memukuli dan menendang pria yang disebutnya seorang mahasiswa.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x