KABAR BANTEN - Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dalam pengelolaan keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), akhirnya diambil alih Negara.
Pengambilalihan TMII dilakukan sesuai Perpres No. 19 Thn 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang memberikan keterangan persnya, pada Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Hanya Ditarif Rp 5.000, Pantai Tanjung Layar Sawarna Jadi Pilihan Wisata Liburan Akhir Pekan
Pada intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata: Selain Untuk Hotel, Sandiaga Uno Sebut Pelaku Wisata dan Ekonomi Kreatif
Kebijakan itu sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.