Hore! Kemenag Buka Seleksi Terbuka Jabatan Eselon I, Berikut 5 Jabatan untuk PNS dan Non PNS

- 8 April 2021, 13:58 WIB
Sekjen Kementerian Agama sekaligus Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Sekjen Kementerian Agama sekaligus Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. /kemenag.go.id/Fkusuma

KABAR BANTEN – Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI membuka pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Eselon I yang diperuntukkan untuk PNS dan Non PNS.

Pendaftaran seleksi terbuka untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tersebut dibuka Kemenag RI sejak tanggal 1 hingga  15 April 2021 secara daring atau online.

Bagi para pelamar yang ingin mendaftarakan diri dan mengikuti proses seleksi terbuka di Kemenag RI, maka dapat mengakses laman website ropeg.kemenag.go.id, sementara untuk panduan atau informasi lengkap perihal alur pendaftaran, persyaratan dan dokumen lainnya dapat diakses di laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Sambut Ramadan, LAZ Harfa Ajak Masyarakat Saling Menguatkan

Dilansir KabarBanten.com dari laman resmi kemenag.go.id, Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Seleksi Nizar mengundang untuk para PNS dan Non PNS dapat mengikuti seleksi terbuka.

“Kami mengundang PNS dan Non PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Agama Tahun 2021,” ungkap Sekjen Nizar dalam ajakannya .

Nizar menjelaskan untuk 5 jabatan yang dibuka, dikategorikan dalam dua kelompok,  yakni dua jabatan seleksinya bisa diikuti oleh PNS dan Non PNS, sementara 3 jabatan lainnya hanya bisa diikuti oleh PNS.

Baca Juga: Moncer di Orleans Masters, Sabar-Reza Dikirim ke India Open 2021 , Bisakah Ikuti Jejak Minions?

Adapun 5 jabatan eselon I yang dibuka yakni Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh serta Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan (untuk pendaftar PNS dan Non PNS), Kepala Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal, Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, serta Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (hanya untuk pendaftar PNS).

Halaman:

Editor: Yomanti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x