KABAR BANTEN – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan segera menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau program JKP.
Dalam program JKP tersebut, pekerja terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akan menerima tiga (3) manfaat.
Manfaat program JKP bagi pekerja terkena PHK tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021.
“Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan program JKP, dalam Raker tentang grand design JKP itu, kami juga membahas tantangan, inovasi program dan kegiatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke depan,” uja Ida Fauziyah, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari akun Instagram @idafauziyahnu, Kamis, 8 April 2021.
Menaker menjelaskan, penerima manfaat program JKP yakni pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja, kecuali untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia.
Selain itu, pekerja yang berkeinginan bekerja kembali yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Selanjutnya, pekerja yang belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).