Adapun persyaratan peserta program JKP, yakni WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Mereka yang memenuhi persyaratan tersebut, akan mendapatkan manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Ida Fauziyah.
Baca Juga: Uniknya Provinsi Banten, Penduduknya Heterogen, Didukung 2 Polda dan 2 Kodam
Ia menjelaskan, untuk manfaat uang tunai rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan.
Kemudian, pekerja terkena PHK akan diberikan akses informasi pasar kerja berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Pekerja terkena PHK juga, diberikan pelatihan, di antaranya berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Untuk sumber sumber pembiayaan dari program JKP, kata Menaker, yakni dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,14% dan Jaminan Kematian (JKm) 0,10%.
“Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan batas upah sebesar Rp5 juta rupiah,” ujar Ida Fauziyah.