Pemerintah akan Hadirkan Program JKP, Menaker Beri Penjelasan, Ungkap Manfaat Bagi Pekerja Terkena PHK

- 8 April 2021, 15:21 WIB
Tangkapan layar Instagram @idafauziyahnu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021.
Tangkapan layar Instagram @idafauziyahnu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021. /Instagram @idafauziyahnu

Menaker mengatakan, pemerintah menghadirkan program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

 “Saya harap teman-teman pekerja/buruh kita memiliki harapan untuk merancang masa depan baru yang lebih indah setelah di-PHK. Lowongan kerja dibuka, skilling/reskilling/upskilling tersedia. Program JKP ini sebagai salah satu bukti kehadiran negara untuk melindungi teman-teman yang ter-PHK,” ujar Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @idafauziyahnu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x