Menaker mengatakan, pemerintah menghadirkan program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
“Saya harap teman-teman pekerja/buruh kita memiliki harapan untuk merancang masa depan baru yang lebih indah setelah di-PHK. Lowongan kerja dibuka, skilling/reskilling/upskilling tersedia. Program JKP ini sebagai salah satu bukti kehadiran negara untuk melindungi teman-teman yang ter-PHK,” ujar Ida Fauziyah.***