Siapa Bilang Mudik Dilarang? Ternyata Boleh Sebelum Tanggal 6-17 Mei 2021, Ini Syaratnya

- 13 April 2021, 11:46 WIB
ilustrasi mudik di Terminal Pakupatan Serang
ilustrasi mudik di Terminal Pakupatan Serang /Rizki Putri/

KABAR BANTEN – Kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang bepergian ke luar kota sebelum libur Idulfitri 2021.

Kelonggaran bepergian tersebut diberikan mulai 26 April sampai 5 Mei 2021, atau tanggal sebelum pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Rupanya, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Baca Juga: Larangan Mudik dan Cuti ASN, Pemkot Serang Ikuti Aturan Pusat

Pada tanggal tersebut, masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan catatan membawa surat keterangan sehat.

Hal tersebut dikatakan Karobinops Sops Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu, dalam sebuah webinar sebagaimana dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJnews, Selasa 13 April 2021.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov dan Polda Siapkan Titik Penyekatan di Provinsi Banten, Ini Lokasinya

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," kata dia, menambahkan.

Bagi pengendara maupun penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan, petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x