Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Kota Serang Dinilai Langgar HAM, Kemenag Minta Aturan Ditinjau Ulang

- 15 April 2021, 23:38 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021 /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Kebijakan Pemkot Serang yang melarang rumah makan buka siang hari selama Ramadan, direspons Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman menilai, kebijakan Pemkot Serang tersebut diskriminatif, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berlebihan.

"Kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha," kata Rochman, melalui siaran persnya di laman kemenag.go.id, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Satpol PP Kota Serang Temukan Rumah Makan Membandel, Diduga Tetap Buka Saat Siang Hari

Menurutnya, kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe beroperasi di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. 

Dijelaskan, bahwa hal tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Apalagi, kata dia, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujarnya. 

Baca Juga: Selama Ramadan, Dispol PP Kota Cilegon Atur Jam Buka Rumah Makan, Kecuali di Lokasi Ini

Dia menilai, secara hukum imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x