KABAR BANTEN - Kebijakan Pemkot Serang yang melarang rumah makan buka siang hari selama Ramadan, direspons Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman menilai, kebijakan Pemkot Serang tersebut diskriminatif, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berlebihan.
"Kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha," kata Rochman, melalui siaran persnya di laman kemenag.go.id, Kamis 15 April 2021.
Menurutnya, kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe beroperasi di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.
Dijelaskan, bahwa hal tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Apalagi, kata dia, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujarnya.
Baca Juga: Selama Ramadan, Dispol PP Kota Cilegon Atur Jam Buka Rumah Makan, Kecuali di Lokasi Ini
Dia menilai, secara hukum imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.