Jokowi Tanda Tangani PP, THR dan Gaji Ketiga Belas PNS dan Pensiunan Segera Cair

- 30 April 2021, 17:19 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /Instagram @jokowi

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo mengatakan PNS atau ASN dan pensiunan akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2021.

Menurut Presiden Jokowi THR akan diberikan kepada mereka pegawai negeri, prajurit TNI atau Polri atau pensiunan akan menerima THR sebelum Lebaran Idul Fitri. 

"Anda pegawai negeri? Prajurit TNI atau Polri atau pensiunan?. Anda akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 tahun ini," kata Presiden Jokowi yang dikutip KabarBanten dari akun Instagram, @jokowi, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: THR ASN, Pemkot Serang Siapkan Rp23 miliar

Jokowi menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat diberikan karena dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintahnya. 

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas. Untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan," katanya. 

PP penetapan pemberian THR dan Gaji ketiga belas sudah ditandatangani olehnya pada hari Rabu, 28 April lalu.

"THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari Raya ldul fitri," katanya. 

Sementara, untuk gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x