KABAR BANTEN – Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo akan melakukan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dan migrasi ke siaran TV digital.
Penghentian siaran analog dan migrasi siaran digital sudah dilakukan Kemenkominfo. Paling lambat 17 Agustus 2021 proses penghentian siaran analog tahap satu sudah selesai.
Kemudian, semua siaran analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2021 dan beralih penuh ke siaran digital.
Dilansir Kabar-Banten.com dari Instagram @kemenkominfo, Rabu, 2 Juni 2021, Kemenkominfo menyampaikan bahwa Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021.
“Proses peralihan siaran analog ke siaran digital sudah dimulai sejak sekarang,” demikian tertulis dalam akun tersebut.
Kemenkominfo menyampaikan, penghentian siaran analog tersebut dilakukan dalam lima tahap.
Pada tahap Satu, daerah layanan yang dimatikan siaran analog-nya dan mulai migrasi penuh ke siaran digital adalah sebagian kabupaten dan kota di sejumlah provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Cara Menghemat Baterai Ponsel ‘Ala’ Kemenkominfo, Yang Terakhir Bikin Netizen Gagal Fokus