Mengejutkan, Uang Penghargaan 2.747 Mantan Penyelenggara Pemilu 2014 Belum Cair, DPR: Negara tak Boleh Abai

- 9 Juni 2021, 06:38 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara Foto/Fauzan./

KABAR BANTEN - Kabar mengejutkan disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berkenaan dengan uang penghargaan mantan penyelenggara Pemilu 2014.

Pasalnya, sejak jabatan mereka berakhir 2017, atau sudah empat tahun, uang penghargaan mantan penyelenggara Pemilu  2014 belum cair.

Guspardi menjelaskan pemberian uang penghargaan mantan penyelenggara Pemilu 2004 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2010. 

Baca Juga: Hadapi Pemilu Serentak 2024, KPU Pandeglang Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan

Penyelenggaraan Pemilu  2009 juga diputuskan melalui  Perpres  Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan bagi penyelenggara Pemilu mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Tentu hal ini menyedihkan dan memprihatinkan karena pemerintah belum membayarkan uang penghargaan atau kompensasi kepada penyelenggara Pemilu 2014," tutur Guspardi dikutip dari laman resmi DPR, dpr.go.id, Selasa 8 Juni 2021.

Menurut dia, seharusnya uang penghargaan itu dibayarkan  begitu  gelaran Pemilu 2014 selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Kebal! Ketua KPU Lebak tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Padahal ujar dia, para penyelenggara Pemilu telah bekerja keras menyukseskan pergantian kepemimpinan nasional dan daerah.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah