10 Menteri Hadiri Sidang UU Cipteker di MK, Airlangga Hartarto Bacakan Keterangan Presiden Jelaskan Ini

- 17 Juni 2021, 14:54 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /tangkap layar instagram @mahkamahkonstitusi

KABAR BANTEN – Sebanyak 10 menteri hadir secara daring dalam Lanjutan Sidang Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 17 Juni 2021.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atas pengujian formil dan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hadir membacakan keterangan pendahuluan atau opening statement presiden atas permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Siapkan Judicial Review, Mahasiswa Banten Gugat UU Ciptaker ke MK

Dalam keterangan pendahuluannya, pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum.

“Selain itu, dalam rangka pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul,”kata Airlangga Hartarto, dikutip KabarBanten.com dari kemenkeu.go.id.

Hal itu sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2, pasal 28, Pasal 28c Ayat 2, pasal 28d ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa para pemohon, kata dia, sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x