KABAR BANTEN - Penyampaian proposal bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ini bukan BPUM Rp1,2 Juta, melainkan bantuan UMKM sebesar Rp7 Juta.
Bantuan UMKM hingga Rp7 Juta ini digulirkan pemerintah dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.
Ada tiga golongan yang diprioritaskan untuk menerima bantuan dana usaha hingga Rp 7 Juta ini.
Termasuk pelaku usaha penyandang disabilitas, merupakan penerima bantuan yang diprioritaskan oleh Kemenkop UKM.
Untuk pelaku usaha penyadang disabilitas ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021, terdapat 13 persyaratan yang harus dipenuhi.
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemenkopukm.go.id, sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan, berikut 13 persyaratannya:
1.Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha di bidang produksi dan/atauatau perdagangan dan/atau jasa.