KABAR BANTEN - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program bantuan sosial atau (bansos) yang disiapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, saat mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang.
Presiden Jokowi mengisyaratkan PPKM Darurat diperpanjang, dan menyiapkan bansos bagi masyarakat terdampak, dengan mengalokasikan anggaran tambahan senilai Rp 55,21 trilun, yang salah satunya untuk program PKH.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM), yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat dan disebut Presiden Jokowi sebagai banos yang disiapkan dalam menghadapi PPKM Darurat diperpanjang.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemensos.go.id, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH sejak tahun 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes).
Termasuk, fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Selain itu, manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia, dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Di dunia Internasional, program perlindungan sosial seperti PKH dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Program ini, dianggap cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.