BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 12:21 WIB
Bantuan sosial atau BSU BPJS ketenagakerjaan
Bantuan sosial atau BSU BPJS ketenagakerjaan /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

KABAR BANTEN - Program bantuan subsidi upah atau BSU 2021 akan diberikan kepada 8 juta pekerja atau buruh, untuk mencegah gelombang PHK akibat  terdampak Covid-19.

Pemerintah meluncurkan BSU 2021 untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta membantu pekerja yang dirumahkan akibat dampak Covid-19.

BSU 2021 untuk mencegah gelombang PHK sebagai dampak pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp 8 triliun.

Baca Juga: Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh," Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu, 21 Juli 2021.

Menaker Ida berharap, BSU mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi. 

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Menurut di, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x