BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 12:21 WIB
Bantuan sosial atau BSU BPJS ketenagakerjaan
Bantuan sosial atau BSU BPJS ketenagakerjaan /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: On The Verge of Insanity: PHK Massal Hingga Hari Pertama di Departemen Baru

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi.

Selanjutnya, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta, ditransfer melalui bank. 

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x