Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Wilayah yang Diberlakukan PPKM Level 4, Salah Satunya Kota Serang

- 22 Juli 2021, 17:44 WIB
Data kasus Covid-19 Provinsi Banten selama PPKM Darurat
Data kasus Covid-19 Provinsi Banten selama PPKM Darurat /Dinkes Banten

KABAR BANTEN – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali, di sejumlah wilayah diberlakukan PPKM Level 4.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, pemberlakukan PPKM Level 4 ini sesuai dengan kriteria level situasi daerah serta untuk mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tinggkat Desa dan Kelurahan.

PPKM Level 4 tersebut sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Baca Juga: Buruh di Zona PPKM IV, Siap-siap Dapat Subsidi Gaji, Ini Kriteria dan Besaran Bantuannya

Berikut Daftar Daerah yang termasuk ke dalam Golongan Pemberlakukan PPKM Level 4:

1. DKI Jakarta

Penerapan PPKM Level 4 di antaranya di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Penerapan PPKM Level 4 di Banten di antaranya di Kota Tanggerang Selatan, Kota Tanggerang dan Kota Serang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x