Kriteria penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah,
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan,
- Berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real.
Baca Juga: Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh senilai Rp1 juta, diberikan sekaligus melalui transfer bank.***