Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Melalui Bank, Ini Daftar Kriteria Pekerja Calon Penerimanya

- 22 Juli 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi suasana buruh memperingati hari buruh di Mota Aerang
Ilustrasi suasana buruh memperingati hari buruh di Mota Aerang /Kabar Banten

Kriteria penerima

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah,
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan,
  3. Berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real.

Baca Juga: Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh senilai Rp1 juta, diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x