KABAR BANTEN – PPKM Level 4 sebagai kelanjutan PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak 21 hingga 25 Juli 2021.
Sebagaimana Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, pemberlakuan PPKM Level 4 ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Disamping pemberlakuan PPKM Level 4, sebagaimana dilansir Kabar-Banten.com dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, terdapat aturan revisi dalam proses penerbangan.
Baca Juga: Perizinan Berusaha di Indonesia, Pemerintah Terapkan Kebijakan Baru, Ini yang Dikedepankan
Dalam SE Nomor 53 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE 45 Tahun 2021 terdapat aturan penerbangan yang harus anda ketahui.
Aturan dalam SE Nomor 53 Tahun 2021, diberlakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha.
Dalam surat edaran Menhub tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, terdapat point yang diubah.
Ketentuan aturan tersebut yakni sebagai berikut: