PPKM Level 4 Diberlakukan, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Penerbangan

- 22 Juli 2021, 22:20 WIB
Aturan dan syarat melakukan penerbangan selama PPKM Level 4 diterapkan.
Aturan dan syarat melakukan penerbangan selama PPKM Level 4 diterapkan. /pixabay

1. Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain pada butir 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Yeay! Pendaftaran Seleksi CASN Diperpanjang hingga 26 Juli, Berikut 10 Instansi yang Ramai dan Sepi Peminat

3. Khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 H pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

a. pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

b. pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.

c. Menunjukkan kartu vaksin pertama.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tiga Gambar Ini Ungkap Karakter Asli Seseorang, Salah Satunya Mampu Mempengaruhi Orang Lain

4. pelaku perjalanan orang/penumpang sebagaimana dalam butir 3 huruf a, selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir 1 dan 2, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi Setingkat Eselon II.

5. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak sebagaimana butir 3 huruf b, selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir 1 dan 2, wajib menunjukkan Surat Keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau Surat keterangan lainnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x