Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
2. Pasien dengan kondisi sakit keras
3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang
5. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.***