PPKM Level 4 Diberlakukan, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Penerbangan

- 22 Juli 2021, 22:20 WIB
Aturan dan syarat melakukan penerbangan selama PPKM Level 4 diterapkan.
Aturan dan syarat melakukan penerbangan selama PPKM Level 4 diterapkan. /pixabay

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Berikan Bantuan kepada Masyarakat

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
2. Pasien dengan kondisi sakit keras
3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang
5. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x