KABAR BANTEN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Kabar Banten dari laman setkab.go.id, Minggu, 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa selama penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, dilakukan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat di Banten tak Optimal, Ombudsman Temukan Ini di Tangsel
Penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati adalah sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.
Baca Juga: Langgar PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kabupaten Serang