PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut 4 Penyesuaian Jam Operasional Bagi Para Pelaku Usaha

- 28 Juli 2021, 13:17 WIB
Presiden Jokowi saat umumkan perpanjangan PPKM level 4.
Presiden Jokowi saat umumkan perpanjangan PPKM level 4. /setkab.go.id/ Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN - PPKM Level 4 resmi di perpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Diputuskannya perpanjangan PPKM Level 4 oleh Presiden Joko Widodo, sebagai upaya dalam menangani pandemi Covid-19 melihat tren kasus yang terjadi di Indonesia.

Berbeda dengan sebelumnya, saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 aturannya cukup ketat.

Baca Juga: PPKM Level 4, Begini Keluh Kesah Pemilik Warteg di Kota Serang, Omset Anjlok hingga 50 Persen

Hingga dampak ekonomi begitu terasa khususnya bagi para pelaku usaha kecil yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya untuk makan sehari-hari.

Akibat kondisi tersebut, saat dilanjutkannya pemberlakuan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pemerintah mengatur beberapa penyesuaian untuk para pelaku usaha.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Twitter @KemenkopUKM, berikut aturan penyesuaian jam operasional untuk para pelaku usaha sesuai dengan jenis usahanya.

Pertama, untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, jam operasionalnya seperti biasa.

Kedua, untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, jam operasionalnya buka hingga pukul 15.00 (waktu setempat) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter @KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x