Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen, dan tim kedua terkait penanganan uang, karena jumlah banyak.
Selama sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan indikasi penipuan dalam sumbangan Rp 2 triliun itu.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim ," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro, dikutip dari PMJNews, Senin, 2 Agustus 2021.
Polisi akhirnya menetapkan Heriyanti sebagai tersangka, yang ditangkap di salah satu bank di Palembang.
Heriyanti langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel."Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan," katanya.
Untuk motif dan lainnya, Ratno enggan menjelaskan lebih lanjut.
Baca Juga: Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, DPR Minta Ini ke Pemprov Sumsel, Ace: Harus Transparan
Menurut dia, hal itu nanti akan disampaikan secara gamblang oleh Direskrimum atau Kapolda Sumsel langsung.***