KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 atau sepekan lagi ke depan.
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 hanya di beberapa kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021, Presiden Jokowi tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Baca Juga: Sambut Kemerdekaan RI, Pemdes Kanekes: Semoga PPKM Tidak Diperpanjang
Di awal pengumumannya, Presiden Jokowi menyampaikan penghargaan keapda para tenaga kesehatan, dokter, perawat, yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa akibat Covid-19.
Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terimakasi kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertiannya dan dukungannya terhdap pelaksanaan kebijakan PKKM yang dilakukan.
“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, apda Senin, 2 Agustus 2021 malam.
Untuk itu, kata Jokowi, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di ahri-hari terkahir.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dengan durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarkaat sesuai dengan data di hari-hari terakhir. Agar pilihan tepat, baik untuk kesehatan maupun perekonomian,” ujarnya.