Kemenkes Bolehkan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Persiapkan Diri ya! Berikut 7 Hal Sebabkan Vaksin Ditunda

- 3 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil. /pixabay/Liudmila Chernetska/

KABAR BANTEN - Kabar gembira untuk ibu hamil. Akhirnya vaksinasi ibu hamil diperbolehkan.

Diperbolehkanya vaksinasi untuk ibu hamil tersebut, tertuang dalam SE Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021.

Latar belakang diperbolehkannya vaksinasi untuk ibu hamil karena melihat perkembangan Covid-19 yang menunjukan adanya peningkatan kasus positif untuk ibu hamil.

Baca Juga: Lima Makanan yang Bikin Kesuburan Hamil Bayi Kembar, Salah Satunya Mengonsumsi Ubi Jalar

Di sejumlah Kota Besar, peningkatan terkonfirmasi Covid-19 pada ibu hamil masuk dalam keadaan berat (severe case).

Sementara, apabila terinfeksi Covid-19, ibu hamil miliki risiko berat yang tentu akan sangat membahayakan ibu hamil sendiri.

Oleh karenanya, dalam Surat Edaran dari Kemenkes tersebut, vaksinasi Covid-19 sudah mulai digalakkan sejak 2 Agustus, dengan prioritas di daerah risiko tinggi.

Kabar gembira ini, tentu harus disambut oleh ibu hamil dengan persiapkan yang baik.

Jangan sampai, seperti kasus pada lansia, anak muda, dan lainnya terancam gagal vaksin akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Berdasarkan infografis yang dibagikan dokter Adam Prabata melalui akun instagramnya, berikut 7 hal yang dapat menyebabkan vaksin ibu hamil ditunda:

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x