KABAR BANTEN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan dan Sandiaga Uno sebagai Ketua dan Ketua Harian Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sandiaga Uno tersebut, tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada 8 September 2021.
Gernas BBI yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan dan Sandiaga Uno itu, sebenarnya telah diluncurkan pemerintah pada 14 Mei tahun lalu.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari setkab go.id, berikut susunan Tim Gernas BBI.
Susunan Tim Gernas BBI
Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest)
Wakil Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Gubernur Bank Indonesia,
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Harian:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua Harian:
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Anggota:
Menteri Perindustrian,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Keuangan
Menteri Sosial
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Perdagangan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menteri Komunikasi dan Informatika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Badan Usaha Milik Negara,
Menteri Perhubungan
Menteri Pertanian
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Tugas Tim Gernas BBI
Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan inilah tugasnya sebagai mana disebutkan pada Pasal 3 adalah sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi:
- peningkatan jumlah UMKM atau IKM
pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.
-Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal,
- Peningkatan daya beli masyarakat,
- Perluasan pasar,
- Akses permodalan,
- Pelatihan,
- Pendataan,
- Percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal,
- Stimulus ekonomi untuk UMKM atau IKM
- Termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI.
Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.
Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.
Baca Juga: Kematian Setelah Divaksin Covid-19, Akan Dipantau Secara Berkala, Luhut Ungkap Temuan di Lapangan
Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Demikian bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 15/2021 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.